Sunday, September 4, 2016

Perubahan nama dari MTsN Jatibarang menjadi MTsN 12 Indramayu

Berdasarkan KMA Nomor 212 Tahun 2015 disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Barat. Salah satu Madrasah Tsanawiyah yang mengalami perubahan nama adalah MTsN Jatibarang menjadi MTsN 12 Indramayu. Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung mana MTsN12 indramayu itu. Begitu juga alumni dari MTsN Jatibarang. Perubahan nama ini di dasarkan pada urutan lahir / berdirinya MTs itu sendiri.

No comments:

Post a Comment

REMEDIAL PTS MATEMATIKA SEMESTER GENAP

 Remedial penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru apabila hasil penilaian harian tidak mencapai kriteria Ketuntasan...