PRINSIP PENILAIAN
1.SAHIH
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2.OBJEKTIF
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3.ADIL
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.TERPADU
penilaian merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5.TERBUKA
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6.MENYELURUH DAN
BERKESINAMBUNGAN
berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
7.SISTEMATIS
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
8.BERACUAN KRITERIA
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
9.AKUNTABEL
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
kisi - kisi seni budaya kelas 7 pas 2019 / 2020 kisi - kisi pas seni budaya kelas 8
kisi - kisi pas PPKN kelas 8 2019 / 2020
kisi - kisi pas seni budaya kelas 9 2019 / 2020
kisi - kisi pas bahasa indonesia kelas 7 2019/ 2020
kisi - kisi pas bahasa indonesia kelas 8 2019 / 2020
kisi - kisi pas bahasa indonesia kelas 9 2019 / 2020
kisi - kisi pas ips kelas 7 2019 / 2020
kisi -kisi pas ips kelas 8 2019 / 2020
kisi - kisi pas ips kelas 9 2019 / 2020
No comments:
Post a Comment